Ambil BB Mobil di Kejari Nganjuk Cuma Butuh 10 Menit

Perwakilan pemilik mobil saat mengurus pengambilan BB di Kejari Nganjuk, Senin (14/6)
Senin 14 Juni 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sekali lagi membuktikan, bahwa program Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit (SAEAMPUH) bukan sekadar isapan jempol.

Pada Senin 14 Juni 2021 pukul 15.00 WIB, petugas Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk kembali menyerahkan barang bukti perkara kepada masyarakat dengan proses yang singkat dan mudah.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk, nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 7 Juni 2021 perihal barang bukti yang dikembalikan karena tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan.

Yaitu berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush Tahun 2020 warna putih dengan nopol AG 1196 WO atas nama Nanang Lukmanul Qakim beserta kunci remotenya.

Adapun barang bukti tersebut terkait perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, S.H yaitu Pasal 264 Ayat (1) Angka 1, Pasal 264 Ayat (2), Pasal 263 Ayat (1), Pasal 263 Ayat (2) berupa pemalsuan surat-surat di kantor kas PD BPR oleh terdakwa Yudi Prasetyo bin Lahuri (alm).

“Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit, barang bukti tersebut bisa langsung dibawa pulang oleh PT Karunia Jaya Sakti melalui saudara Fajar Apriliawan,” tukas Dicky.

Reporter : Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System