Perwakilan pemilik mobil saat mengurus pengambilan BB di Kejari Nganjuk, Senin (14/6) |
Pada Senin 14 Juni 2021 pukul 15.00 WIB, petugas Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk kembali menyerahkan barang bukti perkara kepada masyarakat dengan proses yang singkat dan mudah.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk, nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 7 Juni 2021 perihal barang bukti yang dikembalikan karena tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan.
Yaitu berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush Tahun 2020 warna putih dengan nopol AG 1196 WO atas nama Nanang Lukmanul Qakim beserta kunci remotenya.
Adapun barang bukti tersebut terkait perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, S.H yaitu Pasal 264 Ayat (1) Angka 1, Pasal 264 Ayat (2), Pasal 263 Ayat (1), Pasal 263 Ayat (2) berupa pemalsuan surat-surat di kantor kas PD BPR oleh terdakwa Yudi Prasetyo bin Lahuri (alm).
“Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit, barang bukti tersebut bisa langsung dibawa pulang oleh PT Karunia Jaya Sakti melalui saudara Fajar Apriliawan,” tukas Dicky.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment