Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Aula Kejari Nganjuk, Rabu (16/6) |
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat dari kepercayaan
Hadir dalam rakor tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah SH beserta staf Intelijen.
Selain itu, juga hadir Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Pasi Inteldim 0810/Nganjuk, Dan Unit Inteldim 0810/Nganjuk, Kasi Binmas Kemenang Nganjuk, Kasi Kesatuan Bangsa Kesbangpol Nganjuk, Kasi Nilai Tradisi Disparporabud
Kabupaten Nganjuk, Ketua FKUB Kabupaten Nganjuk dan Wakil Ketua Forum Pembauran Kabupaten Nganjuk.
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan bahwa rapat ini merupakan satu tugas dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini.
“Khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kajari Nganjuk, Rabu (16/6).
Menurut Kajari, dalam rakor tersebut dibahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian.
“Dengan dilaksanakan Rakor Pakem tersebut diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik dan keberadaannya dapat berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik,” terang Kajari.
Selain itu, katanya, diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa khususnya yang ada di Kabupaten Nganjuk yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin,” harapnya.
Menurutnya, Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk terdiri dari Unsur Kejaksaan, Unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Disparporabud dan Unsur FKUB.
“Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” jelasnya.
Masih menurut Kajari, pelaksanaan kegiatan Rakor Tim Pakem Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
“Selanjutnya, dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” pungkas Kajari
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment