![]() |
Kajari Nganjuk Nophy Tenophero Suoth bersama para Kasi dan jaksa fungsional saat mengikuti In House Tranining oleh Jampidsus, Kamis (3/6) |
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Nophy didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Roy Ardiyan Nur Cahya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedi Irawan, serta para jaksa fungsional Kejari Nganjuk.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan In House Training tersebut yaitu Dr. Yunus Husein, SH., LLM. dengan materi _"Teori Pembuktian Penanganan Perkara TPPU". Lalu, Bima Suprayoga dengan materi "Sharing Knowledge Penanganan Perkara TPPU dengan Tindak Pidana Asal TPK”, serta Syarif Nahdi (Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Direktorat Penyidikan Pidsus Kejagung).
Kajari Nophy mengatakan, kegiatan In House Training dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan digelar menggunakan sarana video conference yang diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Panji LS
0 komentar:
Post a Comment