Perwakilan warga Desa Gebangkerep didampingi kuasa hukum Prayogo Laksono, saat melapor ke Kantor Satreskrim Polres Nganjuk, Rabu (9/6) |
Didampingi kuasa hukum Prayogo Laksono, mereka bermaksud melaporkan oknum pengusaha bernama BSN, yang diduga menggelapkan dana kompensasi pengalihan saluran irigasi desa, yang berasal dari pabrik PT Sinta Prima Feedmill sebesar Rp 100 juta.
Prayogo Laksono di sela-sela pelaporan tersebut mengatakan, kliennya atas nama Samiin dan Sunaryo, yang merupakan perwakilan warga Desa Gebangkerep, menduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh BSN.
Kronologinya bermula dari pertemuan antara warga desa setempat dengan PT Sinta Prima Feedmill di Kantor Kecamatan Baron, beberapa waktu lalu.
Saat itu, kata Prayogo, PT Sinta Prima Feedmill melalui perwakilannya menyatakan sudah membayar dana kompensasi saluran irigasi melalui transfer ke pemilik rekening pribadi BCA atas nama BSN.
"Kemudian sepulang dari pertemuan itu, warga Desa Gebangkerep berinisiatif untuk menanyakan kejelasan dana kompensasi kepada pemerintah desa setempat," urai Prayogo.
Berikutnya, Pj Kepala Desa Warih Ardata melalui surat bernomor 005/205/411.502.102/2021, menerangkan bahwa Pemerintah Desa Gebangkerep belum pernah menerima dana kompensasi dari PT Sinta Prima Feedmill dalam bentuk apapun.
"Jadi kami telah mempunyai bukti yang cukup. Maka akan kami kawal proses hukum ini sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Serta berupaya semaksimal mungkin meluruskan permasalahan ini melalui jalur hukum di Polres Nganjuk," imbuh Prayogo.
Sementara itu, Kasa Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi (9/6) membenarkan pihaknya menerima laporan itu. Untuk selanjutnya pihaknya akan mendalami laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima, dan akan kami dalami dulu laporannya sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkas Nikolas.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment