Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyerahkan dokumen jawaban Interpelasi kepada Wakil Ketua DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga, Rabu (9/6) |
Dihadiri oleh Pelaksana tugas (plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi beserta jajaran OPD Pemkab Nganjuk, Rapat Paripurna dipimpin oleh dua pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk yakni Ulum Basthomi dan Raditya Haria Yuangga.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi mengatakan, pihaknya secara resmi telah menerima penyampaian jawaban interpelasi. Selanjutnya, melalui tim perumus materi interpelasi, pihaknya akan mengkaji jawaban Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
“Jadi nanti jawaban dari Plt Bupati Nganjuk kita pelajari dulu, dikaji dulu sama tim perumus,” ujar Ulum.
Terkait etika penyusunan Perbup yang dianggap bermasalah karena diterbitkan saat DPRD tengah merevisi Perda No 9 Tahun 2018, Ulum menyebut etika politik kepala daerah ke depannya harus diubah.
“Etika ini harus diperbaharui, dengan jawaban bahwa komitmen Plt Bupati ke depan akan selalu bersinergi dan akan selalu berkordinasi dengan DPRD terkait dengan semua kebijakan. Karena sebenarnya sesuai dengan UU 23, unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Bupati dan DPRD. Ini yang kemarin kayaknya Pak Bupati (Novi) berjalan sendiri,” lanjut politikus PKB tersebut.
Adapun setelah tim perumus materi interpelasi mempelajari jawaban Marhaen, dewan akan menjadwalkan rapat peripurna dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD atas jawaban Plt Bupati Nganjuk.
“Sudah kita jadwalkan paripurna terhadap tanggapan terhadap jawaban (Plt) Bupati. Sudah ada di renja kita di bulan ini juga,” ujar Ulum.
Sementara itu Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengaku optimis jawabannya atas interpelasi tersebut akan diterima kalangan legislatif di DPRD Nganjuk.
“Insyaallah menerima. Saya yakin, optimis (DPRD) menerima,” kata Marhaen ke jurnalis usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Rabu (9/6).
Marhaen menuturkan, ada beberapa poin yang dipertanyakan dewan mengenai Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di antaranya ialah dasar hukum dan etika dalam menyusun perbup.
Terkait dasar hukum, Marhaen menyebut bahwa Pemkab berdasar pada Perda Nganjuk No 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk No 1 Tahun 2016 tentang Desa.
“Kemudian dari Perbup itu kita sampaikan, kita konsultasi ke provinsi, dan tanggal 24 Maret kita mendapatkan jawaban dari provinsi bahwa Perbup itu silakan dijalankan, tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara terkait etika dalam penyusunan Perbup, Marhaen tak bisa berbicara banyak. Ia berdalih bahwa yang bisa menjawab pertanyaan tersebut adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang kini berstatus tersangka perkara korupsi.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment