Tersangka K dan HM dibawa mobil penyidik Kejari Nganjuk menuju Rutan Klas II-B Nganjuk, Jumat (25/6) |
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pungutan biaya PTSL di Kelurahan Warujayeng Tahun 2020.
“Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II-B Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021,” ujar Andie W, Ketua Tim Penyidik Kejari Nganjuk yang menangani perkara ini, Sabtu (26/6).
Tersangka K dan HM dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Andie, modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu melakukan pungutan biaya PTSL tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
“Dugaan korupsi itu dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara bulan April 2020 sampai dengan 15 Desember 2020, sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.412.000.000,” ujar Andie dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
Andie menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh tim penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment