Jaksa Boma Wira Gumelar (dua dari kanan) saat menjadi narasumber Sosialisasi Tera dan Tera Ulang Disperindag Nganjuk, Kamis (17/6) |
Jumat 18 Juni 2021matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut mengambil bagian dalam Sosialisasi Tera dan Tera Ulang Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, yang digelar oleh Disperindag Kabupaten Nganjuk Kamis (17/6).
Adalah Boma Wira Gumelar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Nganjuk, yang ditunjuk menjadi salah satu narasumber atau pemateri dalam kegiatan tersebut.
Narasumber lainnya adalah Gondo Hariyono anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, dan Ervina Lucky Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kediri.
Acara yang diperuntukkan bagi pengusaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan Jasa Ekspedisi ini dibuka oleh Haris Jatmiko, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk.
Adapun sosialisasi ini dalam rangka mengimplementasikan UU Perlindungan Konsumen terhadap penyalahgunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Maka dari itu harus dilakukan kegiatan pengawasan atau penyuluhan metrologi legal,” kata Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah.
Ia melanjutkan, hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di Kabupaten Nganjuk. “Baik industri, perdagangan, maupun jasa secara langsung telah memberikan dampak pada tingginya daya saing produk dan jasa di pasar serta perlindungan konsumen,” tandas Dicky.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment