Tersangka Aris Mujiono (kemeja putih) didampingi kuasa hukum, saat menjalani pemeriksaan berkas perkara di Kejari Nganjuk, Selasa (29/6) |
Kasi Pidana Umum Kejari Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya mengatakan, tersangka Aris ditahan di Rutan Klas-B Nganjuk, sesaat setelah Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap dua perkara ini dari Satreskrim Polres Nganjuk, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedi Irawan SH.,M.Kn.,MH., Pujo R, SH.,MH. dan Halim Irmanda, SH.,MH. Penahanan awal terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 18 Juli 2021," terang Roy, dalam keterangan pers Rabu (30/6).
Barang bukti yang disita dari perkara ini antara lain uang tunai senilai Rp 205 juta, 1 lembar Surat Undangan Nomor: 005/411.603.06/2016 Tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kepala Desa Bungur Yatiran, 2 lembar Surat Pernyataan, dan 1 lembar surat kuasa.
Selain itu, juga disita 1 buah Warkah yang masing-masing berisi tentang Pemecahan Sertifikat dan Permohonan Balik Nama, 2 buah sertifikat tanah dengan Nomor Hak Milik yang berbeda dan atas nama 1 orang B.Lamini, serta 1 lembar Surat Kesepakatan.
Dalam perkara ini, lanjut Roy, tersangka Aris Mujiono dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat dikarenakan korbannya, Aziz Rahayu, dan suaminya, Imam Bukhori, adalah pasutri penyandang tunanetra.
"Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka (Aris Mujiono) melalui tetangganya," ujar Roy.
Pada saat bertemu, lanjutnya, tersangka Aris mengaku sanggup menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Aziz Rahayu. Kemudian, Aziz yang percaya langsung menyerahkan dua sertifikat kepada tersangka Aris.
"Namun tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengatahuan korban," imbuh Roy.
Selama proses pelimpahan hingga penahanan, tersangka Aris Mujiono didampingi oleh kuasa hukum Bambang Sukoco SH.
Beberapa waktu lalu, Bambang Sukoco pernah merilis pernyataan mewakili kliennya, bahwa ia memiliki bukti surat kuasa dari Aziz Rahayu kepada Aris untuk menjual aset tanah tersebut.
Selain itu, Bambang mengklaim sudah ada persetujuan dari Aziz untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan tanah tersebut kepada Aris.
Versi Bambang, komunikasi Aziz Rahayu dengan Aris berawal dari sengketa tanah warisan. Yakni antara Aziz Rahayu dengan kerabatnya yang bernama Sudarman.
Dari sengketa tersebut, Aziz Rahayu lalu meminta tolong Aris untuk mengurusnya. Tanah warisan mendiang Laminem itu menurut Bambang kemudian dibagi dua masing-masing untuk Aziz Rahayu dan Sudarman. Hingga belakangan tanah bagian Aziz Rahayu dijual oleh Aris.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment