Jaksa Kejari Nganjuk Ratrieka Yuliana saat mengikuti penutupan Diklat Terpadu SPPA 2021, Jumat (11/6) |
matakamera, Nganjuk - Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Ratrieka Yuliana, mengikuti upacara penutupan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Diklat tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sejak 20 Mei 2021 lalu.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara continue,” terang Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, Jumat (11/6).
Menurut Dicky, karena saat ini masih pandemi Covid-19, Diklat dengan peserta yang terdiri dari aparatur Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham, pekerja sosial, dan Peradi tersebut dilangsungkan secara daring.
“(Hal itu) untuk memastikan kegiatan Diklat atau pembelajaran tersebut tidak menjadi klaster penyebaran Covid 19. Oleh karena itu, metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik” ujarnya..
Dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, ditunjang sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 tak menjadi halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan pelatihan bagi SDM Kejaksaan.
“Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi,” sebut Dicky.
“Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta Diklat untuk mengikuti program Diklat di satuan kerjanya masing masing, khususnya pada Kejaksaan Negeri Nganjuk,” pungkas Dicky.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment