Kejari Nganjuk Kembali Sidang Online, Kali Ini Sebanyak 17 Perkara Pidana

Sidang online yang diikuti oleh tim JPU Kejari Nganjuk digelar di tiga lokasi berbeda, Senin (7/6)
Selasa 8 Juni 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menggelar sidang perara tindak pidana umum (pidum) sebanyak 17 perkara dengan 18 terdakwa secara online. Sidang secara daring itu dilaksanakan dari tiga lokasi berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di aula kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Majelis Hakim berada di ruang Pengadilan Negeri Nganjuk dan terdakwa berada di Rutan kelas IIB Kota Nganjuk

“Sejak pandemi dan adanya kebijakan sidang online, Kejari Nganjuk sudah melaksanakan kebijakan itu, meski online, JPU yang berada di aula kantor kejari Nganjuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, apalagi kalau agenda memintai keterangan para saksi prokes wajib diterakpan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, Selasa (8/6).

Seperti halnya pada Senin, 7 Juni 2021 dimulai pukul 11.00 WIB, secara marathon Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan sidang online perkara Tindak Pidana Umum  sebanyak 17 perkara dengan 18 terdakwa yang di laksanakan di tiga tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk.

“Salah satu perkara disidang kemarin yang menarik perhatian masyarakat adalah sidang terkait pemalsuan sertipikat dengan agenda sidang pembacaan putusan. Dalam sidang ini para terdakwa dalam diantaranya YP, SP dan S divonis oleh majelis hakim yang terdiri dari Dharma Putra Simbolon, SH.,  Adiyaksa David Pradipta ,SH., dan Feri Deliansyah, SH dengan vonis berbeda,” tutur Dicky.

Terdakwa satu atau YP, kata Dicky dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sedangkan Terdakwa 2 dan 3 (SP dan S) masing-masih dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, “Vonis ini jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU Sri Hani S, SH yang menuntut terdakwa YP dengan pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa SP 3 tahun penjara dan terdakwa S dua tahun penjara, karena para terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,” papar Dicky

Reporter  : Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System