Kejari Nganjuk Sidang 18 Perkara Pidana Umum secara Daring

JPU dan saksi saat mengikuti sidang pidana umum secara daring dari Kantor Kejari Nganjuk, Senin (31/5)
Selasa 1 Juni 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melaksanakan sidang online atau daring perkara tindak pidana umum, Senin 31 Mei 2021 mulai pukul 10.30 WIB.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nganjuk mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Kejari Nganjuk pada hari senin 31 Mei 2021 pukul 10.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, jumlah perkara yang disidangkan sampai dengan dirilisnya berita ini, sebanyak 18 perkara dengan terdakwa 30 orang.

"Sidang daring dilaksanakan di tiga tempat yang berbeda, yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk," terang Dicky.

Adapun salah satu perkara dalam sidang Senin 31 Mei 2021 adalah sidang perkara narkotika dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yaitu saksi penangkap Briptu AK dan Briptu MR, dengan jaksa penuntut umum Pujo Rasmoyo. Majelis hakim terdiri dari Dharma Putra Simbolon, Triu Artanti dan Feri Deliansyah.

Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama R dinilai melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika.

Unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Barang bukti yang disita dan digunakan dalam pembuktian antara lain ponsel Samsung hitam, 1 klip plastik yang berisikan sabu, 1 kotak bekas bungkus rokok, 1 lembar tissu warna putih yang terbungkus solasi hitam, dan 1 timbangan digital yang ditemukan dan diamankan dari terdakwa.

Reporter : Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System