![]() |
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah SH |
Proses pelimpahan tahap kedua tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polsek Wilangan, yakni Ipda David Eko Prasetyo SH dan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Y.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam pelimpahan tersebut, tersangkanya yakni PFE, 33 tahun, warga Dusun Jatisari, Desa Wilangan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk
"Tersangka PFE telah melanggar pasal 363 ayat(2) KUHP tentang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," terang Dicky.
Adapun barang bukti yang disita dan diamankan dari tersangka PFE itu yaitu 2 (dua) buah Dusbok Handpone masing-masing merk Redmi Note 8 warna Biru dan merk Vivo Type Y93 1814 warna Ocean Blue, 2 (dua) unit handphone masing masing merk Note 8 warna Biru dan merk Bivo type Y93 1814 warna ocean blue.
Panji LS
0 komentar:
Posting Komentar