Korupsi APBDes Rp 651 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa Sugihwaras Disidang

Dua terdakwa mantan Perangkat Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis 10 Juni 2021
Kamis 10 Juni 2021

matakamera, Nganjuk - Dua orang mantan Perangkat Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masing-masing Sutrisno dan Rudi Setiawan, menjalani sidang perkara korupsi APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Kamis 10 Juni 2021.

Sidang digelar secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Dicky Andi Firmansyah SH mengatakan, sidang hari ini merupakan kelanjutan dari yang terdahulu. Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi untuk kedua mantan perangkat desa yang telah berstatus terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Sutrisno merupakan mantan bendahara desa. Sedangkan Rudi adalah mantan Sekretaris Desa Sugihwaras. Keduanya ikut terseret perkara korupsi APBDes Sugihwaras, menyusul mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto yang terlebih dahulu menjadi terpidana.

Dalam perkara ini baik tersangka Sutrisno maupun Rudi dinilai aktif memuluskan niat jahat mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto. Antara lain merekayasa penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa.

Lebih lanjut Dicky mengatakan, dalam persidangan tersebut Kejari Nganjuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono, SH., MH, dan Sri Hani Susilo, SH.

"Perkaranya adalah tindak pidana korupsi perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak dari bulan September 2016 sampai dengan bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018," urai Dicky.

Ia menyebut perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 651.155.327, atau dibulatkan menjadi Rp 651 juta.

Terdakwa Sutrisno dan Rudi disebut Dicky didakwa dengan pasal primair, yakni pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atau kedua, pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," imbuh Dicky.

Persidangan terpantau berjalan aman dan lancar, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH. 

"Persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 dengan acara pembacaan surat tuntutan oleh JPU," pungkas Dicky.

Reporter : Panji Lanang Satriadin


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System