![]() |
Jaksa Kejari Nganjuk saat memeriksa salah satu tersangka perkara sabu-sabu, usai dilimpahkan dari Satreskoba Polres Nganjuk, Kamis (3/6) |
Terdapat tiga perkara yang dilimpahkan dari penyidik Satreskoba Polres Nganjuk, dan kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Liya l, Pujo R dan Dedi I.
Adapun 3 Tersangka dalam perkara tersebut yaitu D, HS, S. Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) Tentang Narkotika. Unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, barang bukti yang di sita dari tersangka D yaitu 1 plastik klip B
berisi sabu seberat 0,35 gram beserta bungkusnya, 1 buah sedotan, 1 buah Hp Merk Oppo Type A83 warna Merah.
Berikutnya, barang bukti dari tersangka HS yaitu 1lastik klip berisi Sabu seberat 0,13 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi Sabu seberat 0,24 Gram berserta bungkusnya, 1plastik klip berisi Sabu seberat 0,22 Gram beserta bungkusnya, 1 buah Klip Kosong, 1buah bekas bungkus rokok Country warna Merah Putih, 1 buah celana Jeans warna Biru, 1 plastik klip yang berisi 7 buah plastik klip kosong, 1buah sekop dari sedotan, 1buah HP merk Advan type 5202 warna Hijau Tua.
Sedangkan barang bukti dari tersangka S yaitu 1 plastik klip berisi Sabu seberat 0,24 gram beserta bungkusnya, 1buah bungkus Korek Api, 1 buah Hp merk Oppo type A5 S warna hitam.
Panji LS
0 komentar:
Posting Komentar