Kondisi bekas arena sabung ayam di Desa Ngepung, sesaat usai digerebek oleh tim Satreskrim Polres Nganjuk, Ahad (13/6) |
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tentang judi sambung ayam di Desa Ngepung.
“Selanjutnya, Unit Resmob mendatangi lokasi tersebut, dan benar adanya judi sambung ayam dilakukan segerombolan orang,” ungkap Iptu Supriyanto, Senin (14/6).
Setelah mengetahui petugas datang, para pelaku langsung kocar-kacir melarikan diri. Sampai-sampai, berbagai barang bukti seperti enam unit sepeda motor dan dua ekor ayam jantan ditinggal di lokasi.
“Anggota kami langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment