Selasa 8 Juni 2021SAEAMPUH merupakan terobosan Kejari Nganjuk untuk memudahkan masyarakat dan memberi pelayanan yang lebih optimal
Hal itu terlihat pada Senin (7/6/2021) kemarin, ketika Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk menyerahkan Motor Honda CBR150 dan Motor Supra Fit NF 100 SL ke pihak yang berhak pinjam pakai BB.
Melalui Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit (SAEAMPUH) yang digagas Kejari Nganjuk, proses pinjam pakai BB tersebut berlangsung singkat, cukup 10 menit selesai.
“(Kejari Nganjuk) telah melaksanakan program SAEAMPUH pada Hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 13.00 WIB,” demikian bunyi rilis tertulis dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk.
Pinjam pakai BB tersebut dilakukan Kejari Nganjuk berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara 85/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 3 juni 2021, perihal pinjam pakai BB berupa satu unit motor CBR150 AG 4773 VBD.
Kemudian berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara 114/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 3 Juni 2021, berupa satu unit motor merk Honda Supra Fit NF 100 SL AG 5113n BE.
BB tersebut terkait dengan perkara tindak pidana umum yakni pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP berupa kekerasan, serta pasal 372 dan pasal 378 KUHP berupa penipuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo SH.
“Bahwa barang bukti tersebut dipinjam pakai karena mengingat akan dipergunakan untuk usaha mencari nafkah dan kegiatan sehari-hari,” sebut Tim Penerangan Kejari Nganjuk.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment