Selasa 29 Juni 2021Kepala BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Ir Bambang Sugiharto saat membeberkan tersangka dan baran bukti perkara sabu-ganja, di Rupatama BNN Nganjuk, Selasa (29/6)
matakamera, Nganjuk – Bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk memberikan kado istimewa untuk pemberantasan narkoba.
Pada Ahad sore (27/6), timsus BNN Nganjuk berhasil meringkus seorang kurir pengedar narkoba bernama Sujono, 46 tahun, asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Sujono disergap tanpa perlawanan di tepi Jalan Raya Kunti, Kecamatan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala BNN Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto, dalam pers rilis kasus ini Selasa siang (29/6) menjelaskan, pelaku diringkus dengan barang bukti tiga plastik klip sabu-sabu, masing-masing seberat 11,75 gram, 0,36 gram, dan 0, 34 gram. Totalnya seberat 12,45 gram.
Selain itu, dari tangan tersangka Sujono juga disita barang bukti ganja siap edar sebanyak 6,45 gram.
Sujono ditangkap tim BNN Nganjuk saat hendak mengedarkan narkotika golongan I tersebut di lokasi penangkapan. Adapun modus operandi yang dilakukan dengan sistem ranjau, alias tidak saling mengenal antara pembeli dan penjual.
“Pelaku berperan sebagai kurir, ditangkap di Magetan karena termasuk wilayah kerja BNNK Nganjuk, selain Kabupaten/Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. Saat ini tersangka meringkuk di ruang tahanan BNNK Nganjuk,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pria muda itu diduga memperoleh sabu-sabu melalui jaringan di dalam Lapas Madiun.
Lebih lanjut AKBP Bambang mengatakan, Sujono diduga menjadi kurir pengedar sabu dan ganja dengan wilayah 'operasi' di Kabupaten Magetan dan sekitarnya.
Dia dijerat pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Panji Lanang S
0 komentar:
Post a Comment