Sidang putusan kasus uang palsu Kades Rowomarto digelar online dari tiga lokasi berbeda, Selasa (29/6) |
Sang kades terbukti bersalah dalam tindak pidana pemalsuan mata uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sidang kali ini kembali digelar secara online di tiga tempat berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dan Rutan Klas II-B Nganjuk.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Deris Andriani, SH.,MH. Sedangkan majelis hakim terdiri dari Chita Cahyaningtyas, SH., Triu SH., dan Feri Deliansyah, SH.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nganjuk Roy Ardiansyah Nur Cahya mengatakan, vonis atau putusan hakim terhadap terdakwa Hartoyo lebih rendah dari tuntutan JPU.
JPU pada persidangan terdahulu (20/6) menuntut terdakwa Hartoyo 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsidair 4 bulan penjara.
Turut disita sebagai barang bukti dalam perkara ini, antara lain satu unit printer Hawlett Packard putih, satu buah kardus warna cokelat, satu bendel kertas warna putih, sebuah dompet warna hitam, dua puluh tiga lembar kertas gambar pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri berbeda, untuk kemudian dirampas dan dimusnahkan
Lebih lanjut Roy mengatakan, termasuk perkara pemalsuan uang, di hari yang sama JPU juga mengikuti sidang maraton sebanyak 13 perkara pidana dengan 23 tersangka. Semuanya dilakukan secara online.
“Perkara pemalsuan mata uang ini yang paling menarik perhatian masyarakat, dibandingkan perkara pidana umum lainnya. Untuk diketahui sejak pandemi Covid 19, Kejari Nganjuk terus menggelar sidang secara online, sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment