desain ilustrasi-matakamera.net |
matakamera, Nganjuk - Dua orang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, diringkus oleh Tim Resmob Satreskoba Polres Nganjuk pada Senin malam (5/7).
Masing-masing yakni Moch, 23, asal Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan Nov, 22, asal Dusun Batan, Desa Blaru, Badas, Kabupaten Kediri. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai kru atau awak bus umum.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan eks-lokalisasi Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Setelah ditelusuri, lanjut Supriyanto, didapati informasi bahwa Moch dan Nov adalah kurir sabu-sabu yang akan melakukan transaksi di kawasan setempat. Mereka disergap saat singgap di lokas yang masih berada di sekitar eks-Lokalisasi Kandangan. Tepatnyadi sebuah rumah di Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron sesaat sebelum melakukan transaksi, Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka disita 2 plastik klip berisi serbuk kristal putih, yang diduga adalah narkotika jenis sabu seberat masing-masing 1,08 gram dan 0,26 gram.Selain itu juga diamankan 2 buah HP merk Xiaomi Redmi 2 dan HP merk Huangmi, “ ujar Supriyanto.
Tim Resmob Satreskoba Polres Nganjuk juga menemukan barang bukti lainnya, yakni sebuah pecahan pipet kaca dan alat hisap sabu 1 buah korek api gas, serta 1 unit Motor Honda Beat merah nopol AG 5338 DC.
Menurut Supriyanto, berdasarkan pengakuan Moch, salah satu tersangka, barang haram tersebut adalah pesanan seorang perempuan bernama D asal Kecamatan Baron, yang kini berstatus DPO. Adapun sabu-sabu didapat tersangka dari SAY asal Banyuwangi yang juga masih diburu.
“Para tersangka berikut barang bukti diamankan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment