Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari ikut Salat Jenazah bersama keluarga almarhum, usai pemulasaraan di RSUD Dr Moch Saleh, Selasa (27/7)/matakamera.net-Panji LS |
AKBP RM Jauhari bermaksud menemui pihak keluarga pasien yang meninggal dunia tersebut, untuk diajak duduk bersama dan dimediasi dengan pihak RSUD. Tujuannya, agar keluarga memahami dan bisa menerima prosedur pemulasaraan jenazah tersebut.
Ketika baru datang di RSUD Dr Moch Saleh, Jauhari lebih dahulu sempat mendengarkan penjelasan dari dr Abdoor Kuddah, selaku Direktur RSUD setempat.
"Pihak RSUD menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien terkonfirmasi Covid 19, berdasarkan hasil tes swab," ujar Jauhari.
Namun saat hendak dimakamkan, Jauhari menyebut sempat terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga.
"Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan. Namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran terhadap almarhum yang berjalan dengan lancar sesuai standar," paparnya.
Sesuai analisis dokter, lanjut Jauhari, pemakaman almarhum yang terkonfirmasi Covid-19 sudah sesuai SOP dan memang harus dilakukan. Hal ini tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk untuk melindungi pihak keluarga dan kerabat almarhum itu sendiri.
"Setelah pemulasaran dilaksanakan, kita kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.
Perwira polisi berpangkat dua melati emas itu juga mengimbau, agar masyarakat bisa memahami, bahwa covid-19 benar-benar ada. Karena itu, jangan sampai termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Lebih lanjut Jauhari menjelaskan, saat ini diperlukan kerjasama dan peran semua tokoh untuk mengedukasi masyarakat. Tujuannya agar mereka memahami protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
"Kami juga imbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya harkamtibmas dan menurunkan penyebaran angka Covid-19. Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas alumni Akpol 2002 ini.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment