Tersangka NRH, Bupati Nganjuk nonaktif saat baru tiba di Gedung Kejari Nganjuk, usai dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis sore (8/7) |
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, bahwa para Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu untuk 5 (lima) orang Tersangka an. BS, ES, TBW, D dan H memberikan uang kepada Tersangka NRH melalui Ajudan berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Tersangka NRH (Bupati Nganjuk) dan Ajudan MIM menerima uang tersebut.
Sebelum ditahan, lanjut Dicky, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk yang didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing.
Sesuai prosedur, terhadap para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapid tes antigen oleh tim medis dari RSUD Nganjuk. Hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat dan non reaktif.
Penahanan terhadap para Tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (Kejagung dan Kejari Nganjuk) dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.
"Ketujuh tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polres Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 19.00 Wib, dan ketujuh tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021," terang Dicky.
Panji LS
0 komentar:
Post a Comment