Dokumentasi kegiatan Reses Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto, pada pelaksanaan kegiatan terdahulu. Reses tahap II 2021 kali ini akan berlangsung 26-28 Agustus 2021 (foto dok. DPRD) |
Agenda Reses tahap II di tahun 2021 ini menurut rencana akan dilakukan di lima daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di berbagai wilayah Kabuapten Nganjuk. Pelaksanaan reses akan berlangsung dari tanggal 26-28 Agustus 2021 mendatang.
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing untuk menampung aspirasi dari konsituennya.
"Reses merupakan salah satu agenda anggota Dewan untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya,” ujar Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono.
Ditambahkan Tatit, pelaksanaan reses ini juga untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Untuk itu kami mengharapkan para anggota DPRD Nganjuk untuk memanfaatkan momen ini dengan baik untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekedar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon akan kebutuhan urgen masyarakat," imbuh Tatit.
Untuk diketahui, reses merupakan kegiatan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konsituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konsituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto mengatakan, reses akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. “Semua yang terlibat harus menerapkan prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun,” ujarnya.
Reporter : Panji Lanang S
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment