JPU Kejari Nganjuk hadir secara full team dalam persidangan perdana perkara jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (30/8) |
Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nganjuk hadir secara full team, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Ia didampingi sejumlah jaksa seperti Kasi Pidsus Andie Wicaksono hingga Kasi Intelijen Dicky Amdy Firmansyah.
Persidangan tersebut terkait perkara korupsi, penerimaan, dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Lokasinya dilangsungkan secara virtual ini berlangsung di dua tempat berbeda. Para terdakwa mengikuti sidang virtual di Rutan Kelas II B Nganjuk. Sementara JPU, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Novi, enam terdakwa lain yakni ajudan Bupati Nganjuk nonaktif M Izza Muhtadin, Camat Pace nonaktif Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Kemudian ada Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio.
“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth.
Menurut Nophy, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sejak Bulan Februari 2021 hingga April 2021.
“Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, setidak-tidaknya sebesar Rp 225.000.000 dengan total gratifikasi sejumlah Rp 692.900.000,” sebut Nophy.
Nophy melanjutkan, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta tersebut berjalan lancar.
“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Senin tanggal 6 September 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh PH para terdakwa,” papar Nophy.
Adapun dalam persidangan ini, terdakwa Novi dan M Izza Muhtadin didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Nophy.
Untuk lima tersangka lainnya, kata Nophy, didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Nophy.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Lokasinya dilangsungkan secara virtual ini berlangsung di dua tempat berbeda. Para terdakwa mengikuti sidang virtual di Rutan Kelas II B Nganjuk. Sementara JPU, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Novi, enam terdakwa lain yakni ajudan Bupati Nganjuk nonaktif M Izza Muhtadin, Camat Pace nonaktif Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Kemudian ada Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio.
“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth.
Menurut Nophy, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sejak Bulan Februari 2021 hingga April 2021.
“Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, setidak-tidaknya sebesar Rp 225.000.000 dengan total gratifikasi sejumlah Rp 692.900.000,” sebut Nophy.
Nophy melanjutkan, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta tersebut berjalan lancar.
“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Senin tanggal 6 September 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh PH para terdakwa,” papar Nophy.
Adapun dalam persidangan ini, terdakwa Novi dan M Izza Muhtadin didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Nophy.
Untuk lima tersangka lainnya, kata Nophy, didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Nophy.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment