Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth membakar BB perkara pidana bersama jajaran Forkopimda Nganjuk, Rabu (18/8) |
Pantauan matakamera.net, kegiatan pemusnahan BB dilaksanakan di halaman belakang Gedung Kejari Nganjuk, Rabu (18/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aneka BB itu berasal dari 118 perkara meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, dobel L, UU ITE, senjata tajam, perjudian, UU Kesehatan dan tindak pidana umum lainnya, dalam jangka waktu November 2020 sampai Agustus 2021.
Satu persatu BB dimusnahkan dengan cara dibakar, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth turun langsung mempersiapkan barang bukti yang akan dibakar (18/8) |
Tampak pula jajaran Forkopimda Nganjuk yang turut melakukan pemusnahan, di antaranya Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Pratama, Kepala BNN Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto dan Kepala Rutan Klas II-B Nganjuk Sudarno.
Lalu, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk yang diwakili oleh Panitera Supriyadi, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
"Saya mengapresiasi jajaran Polres Nganjuk, BNN Kabupaten Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk, serta jajaran terkait, sehingga terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam penanganan tindak pidana atau kejahatan. Kegiatan pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kerjasama kita semua," ujar Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangan pers-nya Rabu (18/8).
Untuk diketahui, BB yang dimusnahkan rinciannya antara lain sabu-sabu seberat total 97,45 gram, ganja 170,8 gram, ekstasi 2,5 butir, dan pil dobel L 21.823 butir.
Kemudian, materai palsu sebanyak 11.296 lembar, serta barang bukti lainnya seperti miras jenis arak, handphone, senjata tajam, alat yang gunakan untuk perjudian, kejahatan, dan lain sebagainya. Selain dibakar, BB juga dimusnahkan dengan cara di-blender dan dipotong dengan mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment