Linda Juliana Buka Suara Terkait Tuduhan Penipuan Nurul Hasanah

Foga Margi Susmitha menunjukkan dokumen akta jual beli tanah saat mendampingi kliennya, Linda Juliana (tengah), saat konferensi pers Jumat (27/8)
Jumat 27 Agustus 2021

matakamera, Nganjuk - Linda Juliana, pemilik Koperasi Nirwana Nganjuk buka suara terkait tuduhan penipuan yang dilayangkan Nurul Hasanah, 42, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Melalui kuasa hukumnya, Foga Margi Susmitha, Linda membantah segala tuduhan yang disebutkan oleh pihak Nurul. Antara lain, terkait pengakuan Nurul yang merasa tertipu tawaran pinjaman uang sebesar Rp 600 juta di Koperasi Nirwana, melalui perantara dua orang pengacara. Lalu, berujung pada keputusan pengadilan yang meminta Nurul mengosongkan rumahnya di Kelurahan Warujayeng.

Menurut Foga, rumah yang awalnya milik Nurul Hasanah dan suaminya Mahmud Fatani,saat ini telah sah beralih menjadi milik kliennya atas dasar jual-beli. Pihaknya menyebut tidak pernah ada akad pinjaman uang seperti yang disebutkan oleh pihak Nurul.

“Putusan pengadilan negeri dimenangkan oleh Bu Linda Juliana, menyatakan bahwa rumah tersebut memang sudah sah milik Bu Linda Juliana berdasarkan akta jual beli. Kemudian, putusan banding menguatkan putusan pengadilan negeri. Juga putusan Mahkamah Agung yang semakin menguatkan putusan tersebut,” kata Foga, dalam konferensi pers mendampingi kliennya di SDW Eatery Nganjuk, Jumat siang (27/8). 

Ia juga menunjukkan akta jual beli Nomor 344 tahun 2017, yang menjadi dasar bahwa sejak 24 Oktober 2017, sertifikat rumah atas nama Nurul Hasanah telah resmi beralih nama menjadi milik Linda Juliana, kliennya. Adapun rangkaian putusan pengadilan yang disebutkan Foga, adalah gugatan yang diajukan oleh pihak Nurul dan semuanya dimenangkan oleh kliennya sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI tahun 2020.

Saat ini, lanjut Foga, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi atas rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Prosesnya kini sudah di tahap aanmaning atau surat peringatan pengosongan rumah, yang dijadwalkan pada 25 Agustus 2021 kemarin. 

“Namun karena pihak termohon eksekusi tidak datang pada jadwal aanmaning tersebut, maka ditunda pada 3 September 2021 mendatang,” imbuh Foga.

Selebihnya, Foga mengaku juga mendengar bahwa pihak Nurul melakukan upaya hukum dengan malapor ke Polres Nganjuk. Ia pun tidak mempermasalahkan hal itu.

“Tapi yang jelas sampai hari ini, klien kami tidak pernah dipanggil oleh Polres,” imbuhnya.

Linda Juliana sendiri menambahkan, tuduhan Nurul terkait kuitansi kosong juga tidak benar. Menurutnya, penandatanganan akta jual beli dilakukan di depan notaris dan disaksikan oleh kedua belah pihak. 

“Itu (kuitansi) ditandatangani oleh Mahmud Fatani dan istrinya Nurul Hasanah di hadapan notaris,” tukas Linda.

Untuk diketahui, Nurul melalui kuasa hukumnya, Wahju Prijo Djatmiko, sebelumnya menyebut telah ditawari oleh dua oknum pengacara untuk mengajukan pinjaman ke KoperasiNirwana milik Linda,  guna melunasi utang suami Nurul.


"Dua oknum pengacara berinisial PWK dan TB menjanjikan pinjaman di koperasi tersebut akan cair dengan bunga yang sangat mencekik yakni 30 persen," ujar Wahju, dalam keterangan tertulisnya Rabu (25/8). 

  Atas bujukan PWK dan TB, lanjut Wahju, Nurul dan suaminya lalu setuju mengambil pinjaman senilai Rp 600 juta. Mereka kemudian diajak mendatangi salah seorang notaris di Kabupaten Nganjuk berinisial AR, untuk menandatangani sebuah dokumen tanpa mengetahui isi dan maksud dokumennya.

"Selain itu Almarhum suami Nurul juga dipaksa menandatangai selembar kwitansi kosong oleh kedua oknum pengacara PWK dan TB," imbuh Wahju.

Setelah menerima pencairan dana sekitar Rp 600 juta, sertifikat tanah dan rumah milik Nurul diserahkan kepada LJ.

Menjelang jatuh tempo, suami Nurul berniat menjual rumahnya. Namun tanpa diduga rumah tersebut telah menjadi milik LJ. Nurul dan suami baru sadar bahwa ternyata dokumen yang ditandatangani di kantor notaris AR adalah Akta Jual Beli rumah. Sedangkan kuitansi kosong tersebut digunakan LJ sebagai tanda bukti pembelian rumah senilai Rp 840 juta.

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System