Nurul Hasanah saat mendatangi Kantor Hukum DR Wahju Prijo Djatmiko, untuk mempersiapkan laporan ke Polres Nganjuk terkait dugaan penipuan oleh oknum pengacara dan pemilik koperasi, Rabu (25/8) |
Ini setelah Nurul menerima surat peringatan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk mengosongkan rumah yang selama ini dia tinggali. Nurul sebelumnya memang dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan salah seorang pemilik koperasi berinisial LJ.
DR Wahju Prijo Djatmiko, kuasa hukum Nurul mengatakan, kasus yang menimpa kliennya berawal pada 2017. Saat itu, sang klien Nurul dan suaminya yang kini sudah meninggal dunia, ditawari oleh dua oknum pengacara untuk mengajukan pinjaman ke koperasi guna melunasi utang suami Nurul.
"Dua oknum pengacara berinisial PWK dan TB menjanjikan pinjaman di koperasi tersebut akan cair dengan bunga yang sangat mencekik yakni 30 persen," ujar Wahju, dalam keterangan tertulisnya Rabu (25/8).
Atas bujukan PWK dan TB, lanjut Wahju, Nurul dan suaminya lalu setuju mengambil pinjaman senilai Rp 600 juta. Mereka kemudian diajak mendatangi salah seorang notaris di Kabupaten Nganjuk berinisial AR, untuk menandatangani sebuah dokumen tanpa mengetahui isi dan maksud dokumennya.
"Selain itu Almarhum suami Nurul juga dipaksa menandatangai selembar kwitansi kosong oleh kedua oknum pengacara PWK dan TB," imbuh Wahju.
Setelah menerima pencairan dana sekitar Rp 600 juta, sertipikat tanah dan rumah milik Nurul diserahkan kepada LJ.
Menjelang jatuh tempo, suami Nurul berniat menjual rumahnya. Namun tanpa diduga rumah tersebut telah menjadi milik LJ. Nurul dan suami baru sadar bahwa ternyata dokumen yang ditandatangani di kantor notaris AR adalah Akta Jual Beli rumah. Sedangkan kuitansi kosong tersebut digunakan LJ sebagai tanda bukti pembelian rumah senilai Rp 840 juta.
"Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu pepatah yang cocok bagi Nurul dan suami. Setelah tahu rumahnya beralih kepemilikan kepada LJ, Nurul dan suami digugat oleh LJ dengan alasan tidak ada iktikad baik untuk menyerahkan rumah kepada LJ. Nurul dan suami dinyatakan kalah dan dihukum untuk menyerahkan rumah kepada LJ, " kata Wahju lagi.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk, lanjut Wahju, Nurul kemudian mengajukan banding dan kasasi, namun putusannya sama.
Kini Nurul yang telah ditinggal mati suaminya masih mencoba memperjuangkan haknya dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Wahju pun mengaku sangat menyayangkan perilaku kotor oknum pengacara yang telah merekayasa dan menipu Nurul.
“Saya prihatin dengan apa yang menimpa Bu Nurul. Beliau adalah korban dari pengacara bermental picik, berperilaku kotor. Beliau ke sini (kantor) setelah kasasinya kalah. Namun kami tidak akan menyerah. Kami yakin masih ada keadilan dari Allah Yang Maha Pemurah”, ujarnya.
Menurut Wahju, Nurul kini akan menempuh upaya pidana karena merasa ditipu dan menjadi korban pemalsuan surat oleh LJ. Dengan didampingi Wahju Prijo Djatmiko, Nurul membuat laporan ke Polres Nganjuk.
“Bu Nurul ini ditipu. Kwitansi kosongnya dipalsukan. Termasuk AJB yang katanya surat utang piutang. Kami akan menyeret seluruh pihak yang terkait demi keadilan korban'" tambah pengacara spesialis hukum pidana tersebut.
Wahju menyebut, di tengah himpitan dan keterbatasan, kliennya masih yakin akan ada keadilan bagi dirinya dan almarhum suaminya.
Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment