Sejumlah barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Nganjuk dalam perkara narkotika sabu-sabu melibatkan oknum perangkat desa (14/8) |
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, dalam keterangan pers Sabtu (14/8) mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim khusus Rajawalo 29 Satreskoba Polres Nganjuk.
Selain mengamankan lima orang pengedar sabu-sabu, lanjut Supriyanto, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya antara lain milik tersangka Cecep dan kawan-kawan, serta milik tersangka Pete dan ini satu jaringan berantai, dan mereka diringkus di tempat berbeda,” ujarnya.
Kelimanya kini menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus. Mereka adalah warga Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dan satu diantara lima pelaku seorang perangkat desa, tepatnya Kamituwo atau kepala dusun di Desa Kacangan, Kecamatan Berbek.
Mereka masing-masing adalah Sep alias Cecep (21) warga Desa Sengkut, Mar alias Ceper (25) warga Dusun Tempel Desa Patranrejo, Ju (39) warga Dusun Tanggungan Desa Balongrejo, Wit alias Mbah Wo (45) perangkat desa (Kamituwo) Desa Kacangan, dan SR alias Pete (44) warga Desa Sengkut.
Adapun barang bukti yang disita dari Cecep dan kawan-kawan adalah, 1 plastik klip diduga berisi sabu seberat 0.15 gram, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, 2 bekas bungkus rokok, 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong, korek api, 4 unit ponsel beda merek, dan uang tunai sebesar Rp90 ribu.
“Sedangkan dari tersangka Pete, 8 buah plastik klip diduga berisi sabu total seberat 7.03 gram, plastik klip kosong, bekas wadah atau kotak teh; bekas kotak permen, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu,” ungkapnya.
Supriyanto mengungkapkan, awalnya tim antinarkoba meringkus Cecep pada Kamis malam (12/8) sekitar pukul 22.30 WIB, di kamar dalam rumahnya, beserta barang bukti kepemilikan sabu-sabu.
Cecep ini mengaku sabu tersebut pesanan temannya, dan mendapat sabu dari beli ke Ceper,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ceper dibekuk pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya. Kepada petugas, Ceper mengaku sabu yang dijual ke Cecep dibeli dari Ju.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, Ju dapat diciduk di rumahnya, dan dibawa ke mapolres,” jelas Supriyanto.
Waktu diinterogasi, Ju menyebut jika sabu tersebut dibelinya dari Wit alias Mbah Wo Kacangan. Kemudian petugas bergerak mencari Mbah Wo dan dapat diamankan pada sekitar 15.30 WIB di belakang Pasar Berbek, bersama barang bukti.
“Dalam penggeledahan, tim antinarkoba menemukan barang bukti sabu-sabu total seberat 7.03 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.
Panji LS
0 komentar:
Post a Comment