Tim kuasa hukum tergugat M mendatangi kantor pengadilan tempat sidang perceraian digelar |
matakamera, Nganjuk – Salah satu kantor pengadilan
negara di Kabupaten Nganjuk diduga menggelar praktik peradilan kilat dan tak
lazim. Peristiwa itu terjadi dalam gugatan cerai yang diajukan seorang istri
berinisial N kepada suaminya M. Gugatan yang didaftarkan di pengadilan tersebut
diputus secara kilat, tanpa memberikan kesempatan kepada M selaku tergugat
untuk membela hak dan kepentingan hukumnya.
Berdasarkan pengakuan M, dirinya baru sekali
menerima relaas panggilan sidang pada Rabu, 1 September 2021 untuk menghadap di
muka persidangan hari Senin, 6 September 2021. Karena merasa panggilan pertama
dan belum siap untuk hadir, maka M masih harus mencari pengacara untuk
mewakilinya. Uniknya M selama ini tidak pernah diberikan salinan surat gugatan
cerai yang seharusnya turut diserahkan oleh Jurusita saat memberikan relaas
panggilan sidang.
Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Kajian Hukum dan
Perburuhan Indonesia (LKHPI) Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.,
merasa sangat kecawa dan prihatin dengan praktik peradilan yang terjadi.
“Ini ada dugaan praktik hukum acara peradilan agama
yang merugikan masyarakat. Kasus gugat cerai ini si M baru sekali menerima
relaas panggilan. Belum sempat dia hadir sudah diputus oleh Majelis Hakim
secara verstek," ungkapnya Kamis (9/9).
Praktik peradilan demikian diduga banyak terjadi
namun seakan-akan tertutupi lantaran tak banyak orang yang berani untuk
mengungkap ke publik. Banyak praktik-praktik aneh yang telah jadi buah bibir
masyarakat luas seperti tergugat cerai di ‘ghoib’ kan dan lain-lain.
“Bila ini fakta bisa dikatakan peradilan tersebut
kilat bin ajaib. Ini bisa berbahaya bagi masyarakat yang berurusan dengan
peradilan. Kasus ini akan saya laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI biar ada perbaikan ke depannya. Prinsip audi et alteram partem di mana hakim
harus mendengar kedua belah pihak saya rasa tidak terpenuhi." tambah tokoh
Nganjuk ini.
Sebagai tambahan seorang Tergugat harus dipanggil
secara patut dan layak untuk dapat membela hak dan kepentingan hukumnya di muka
sidang pengadilan. Keterangan Tergugat sama pentingnya dengan dalil Penggugat
yang harus sama-sama diberikan hak dan kesempatan oleh Pengadilan untuk
didengar.
0 komentar:
Post a Comment