Tim jaksa Kejari Nganjuk saat melaksanakan eksekusi hasil sidang pelanggar prokes, dalam Operasi Yustisi di Alun-Alun Berbek, Kamis (2/9) |
Operasi gabungan tersebut juga melibatkan antara lain personil Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, serta unsur-unsur relawan.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, operasi tersebut sebagai tindaklanjut pelaksanaan peraturan Bupati Nganjuk nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dalam Operasi Yustisi ini, personil gabungan berhasil menjaring 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan dilakukan sidang di tempat tindak pidana ringan pelanggaran prokes Covid-19,” ungkap Dicky.
Menurutnya, para pelanggar prokes Covid19 tersebut dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Fery Deliansyah SH yang didampingi Mujiono SH selaku Panitera.
“Selanjutnya, dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Liya Listiana SH MH dan Endang Dwi Rahayu SH,” kata Dicky.
Terhadap ke-26 orang tersebut, lanjutnya, dijatuhi hukuman denda bervariasi mulai dari sebesar Rp10 ribu sampai dengan Rp ribu.
“Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp 510 ribu yang diserahkan ke kas daerah,” terangnya lagi.
Dicky menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19.
“Dalam pelaksanaan sidang Operasi Yustisi pelanggaran prokes Covid-19 Kabupaten Nganjuk tersebut tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Dicky.
Panji LS/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment