ilustrasi |
GTW diamankan petugas Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bersama kenalannya, AW (43), warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Selain sabu 0,25 gram, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu, sekop dari sedotan, korek api, sejumlah pembungkus, sebuah handphone, dan sebagainya.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu itu berawal informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di sekitar salah satu hotel di Desa/Kecamatan Baron ada transaksi narkotika jenis sabu. "Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan penyelidikan," kata Supriyanto, Jumat (10/9/2021).
Dalam penyelidikannya, tim Resmob mencurigai salah satu tamu hotel. Setelah memastikan adanya pengedar sabu tersebut, tim Resmob langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap GTW di salah satu kamar hotel.
"Tersangka GTW saat itu juga diamankan bersama barang bukti di Polres Nganjuk oleh Resmob Satresnarkoba," ucap Supriyanto.
Kepada Resmob Satresnarkoba, GTW mengaku sabu tersebut pesanan seorang temannya yang kini dalam pengembangan kasus. Dan sabu tersebut didapatkan GTW dari tersangka AW.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AW, ditemukan barang bukti uang tunai sisa hasil dari penjualan sabu kepada tersangka GTW. "Kedua tersangka pengedar sabu tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto.
Panji LS/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment