Terdakwa Bupati Nganjuk nonaktof Novi Rahman Hidhayat saat mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Nganjuk, Senin (20/9) |
Kali ini agendanya adalah putusan sela, di mana majelis makim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, yang sebelumnya secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat dan lima terdakwa lainnya. JPU juga meminta untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Adapun lima terdakwa lainnya yang turut mengajukan eksepsi yakni Dupriono mantan Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom nonaktif, Harianto mantan Camat Berbek dan Bambang Subagio mantan Camat Loceret.
Mereka semua mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas II-B Nganjuk.
Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta Anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani, secara bergiliran membacakan putusan sela terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat
hukum keenam terdakwa.
Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat.
Adapun poin-poin amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara ini antara lain :
1. Menolak Eksepsi dari Terdakwa/ Tim Penasehat Hukum Terdakwa.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
3. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya.
4. Membebankan Biaya Perkara hingga putusan akhir.
Merespons putusan majelis hakim tersebut, tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda persidangan berikutnya, Senin (27/9/2021).
Dalam keterangan tertulisnya Senin (20/9/2021), Andie Wicaksono yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Nganjuk menyebut para saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang pembuktian pada 27 September 2021 mendatang masih dirahasiakan identitasnya.
Reporter : Panji Lanang S
Editor : Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment