Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di Jalan Ahmas Yani Kertosono, saat menjalani sidang di tempat, Selasa (21/9) |
Yang terbaru pada Selasa (21/9/2021) tim jaksa eksekutor Kejari Nganjuk melaksanakan sidang terhadap 10 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), di wilayah Kecamatan Kertosono.
Para pelanggar tersebut terjaring dalam kegiatan operasi yustisi penegakan hukum yang digelar petugas gabungan di antaranya Kejari Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub serta relawan lainnya.
Adapun titik lokasi operasi yustisi dilaksanakan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, keikutsertaan Kejari Nganjuk dalam kegiatan operasi yustisi ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dicky menjelaskan, para pelanggar prokes Covid-19 tersebut telah melanggar sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Jo. Pasal 27 B dan Pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Selain itu, pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ungkap Dicky.
Sehingga, katanya, para pelanggar dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Darma Putra Simbolon SH yang didampingi Adang SH selaku Panitera.
“Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Pujo Rasmoyo, SH MH dan Halim Irmanda SH terhadap ke-10 orang pelanggar prokes tersebut. Masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut Dicky mengatakan, jumlah denda hasil dari kegiatan tersebut sebesar Rp 200 ribu yang diserahkan ke kas daerah.
“Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah melaksanakan putusan Tipiring yang digelar di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk seperti di GOR Bung Karno, Stadion Anjuk Ladang, Gedung Wanita, SMPN 2 Nganjuk, Alun-Alun Berbek dan Balai Desa Kutorejo,” tukasnya.
Selanjutnya, denda hasil sidang Tipiring disetorkan ke kas daerah.
"Sampai dengan saat ini denda yang telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Nganjuk sebesar Rp.4.430.000,-,” tambahnya.
Masih menurut Dicky, kegiatan operasi yustisi penegakan hukum dan sidang tipiring ini merupakan salah satu langkah Kejaksaan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah selama PPKM dan penerapan prokes.
“Hukuman berupa denda ini, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pelaksanaan sidang operasi yustisi pelanggaran prokes Covid-19 Kabupaten Nganjuk tersebut tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Panji LS/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment