Sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Nganjuk nonaktif Novi dkk digelar virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan Rutan Nganjuk, Senin (13/9) |
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tipikor penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/9/2021).
“JPU meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono.
Terdakwa dalam perkara ini, lanjut Andie, berjumlah tujuh orang.
Mereka yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, Camat nonaktif Pace Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto.
Lalu Camat nonaktif Berbek Harianto, Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio, dan ajudan Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin.
“Pihak terdakwa M Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi,” sebut Andie.
Menurut Andie, ada sejumlah alasan JPU menolak eksepsi keenam terdakwa.
Salah satunya karena materi eksepsi yang disampaikan para terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut, yang semestinya hal itu dibuktikan pada persidangan perkara pokok.
“Sebaliknya, tim JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materil,” beber Andie.
“Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, serta Anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud,” lanjut dia.
Andie melanjutkan, setelah ini persidangan dilanjutkan pada Senin (20/9/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
“Sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” pungkas Andie.
Panji LS/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment