Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah saat mengikuti talkshow di RSAL FM pada Selasa (14/9) |
Hal ini seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH saat menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow yang bertajuk “Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI”.
Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (14/9/2021) bertempat di Ruang Siaran Radio Suara Anjuk Ladang 105,3 FM.
Menurut Dicky, tugas dan fungsi Kejaksaan, diantaranya melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan bardasar hati nurani, pertimbangan dan pelayanan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan tindakan hukum dan kewenangan lainnya.
“Selain itu, juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan tugas serta fungsi Kejaksaan yang lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dicky, Selasa (14/9/2021).
Ia menyebut, Kejaksaan Negeri Nganjuk ada 6 Seksi yaitu Sub Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Seksi P3BR (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan).
“Setiap seksi atau bidang di Kejaksaan Negeri Nganjuk mempunyai jenis pelayanan masing – masing yang dituangkan dalam program inovasi pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Pertama, kata Dicky, SAEMANGAT adalah Sistem Layanan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan pelayanan pengembalian barang bukti gratis kepada masyarakat Nganjuk dengan motto “Anda Cukup di Rumah Barang Bukti Kami Antar”.
“Kedua, SAEAMPUH adalah Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit, Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan pelayanan 10 Menit dalam pengambilan BB perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Ketiga, lanjut Dicky, SAE BILANG JOS adalah Sarana Cepat Pengambilan Tilang Via Ojek dan Pos, bentuk pelayanan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam pengambilan tilang melalui Kantor Pos dan ojek online “Heeh Jek” sehingga pelanggar bisa menunggu di rumah dan barang bukti berupa STNK, SIM ataupun Buku KIR bisa diantar oleh Kantor dan Heeh Jek langsung ke alamat pengiriman.
“Keempat, SAE PUN JANGKEP adalah Sarana Ampuh Sampaikan Unek – Unek Anda Pada Suguhan Jaksa Nganjuk kepada Pendengar, program Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang biasa disebut dengan Jaksa Menyapa,” imbuhnya.
Kelima, terang Dicky, JAMASAN SAE adalah Jaksa Mucal Lare Sekolah Lan Masyarakat Millenial, Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan pelayanan berupa Jaksa Masuk Sekolah dengan audience siswa/siswi ataupun masyarakat millenial seperti kegiatan Diskusi Publik.
“Sedangkan program keenam, NYANDRAN SAE adalah Ngiras Memberikan Layanan Pengaduan dan Pelaporan secara Aman dan Efektif. Masyarakat Kabupaten Nganjuk bisa memberikan pengaduan ataupun pelaporan terkait tindak pidana korupsi dengan melampirkan Bukti secara rinci untuk memudahkan Jaksa dalam melakukan penyelidikan,” tukasnya lagi.
Dan kedelapan, kata Dicky lagi, PESAN SAE adalah Pelayanan Surat Ijin Besuk Tahanan secara Online dan kedelapan SAE ROSO adalah Sistem Pelayanan Hukum Sambung Roso kepada Masyarakat dan inovasi-inovasi lainnya yang bertujuan memberikan pelayanan prima kepada masyrakat.
“Kejaksaan tidak hanya mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan penuntutan namun Kejaksaan juga hadir di tengah masyarakat dengan memberikan program-program inovatif untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau mengakses layanan-layanan yang bermanfaat dan berkeadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
“Selai itu, Kejaksaan juga turut hadir dalam mendorong percepatan program pembangunan daerah khususnya Kabupaten Nganjuk untuk lebih maju, berkembang dan nyawiji,” bebernya.
Dicky berharap dengan kegiatan program talkshow seperti ini dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat dan pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum serta terkait program-program inovatif Kejaksan RI khususnya Kejari Nganjuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat tersampaikan sehingga kinerja Kejaksaan RI dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Program tersebut juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” tegasnya.
Kemudian, di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik serta tersampaikan program-program inovatif Kejaksaan RI khususnya Kejari Nganjuk dapat di ketahui masyarakat secara langsung.
“Selain itu, kita juga berharap agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman hukum dan juga mendorong palaksanaan program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan memberikan informasi positif untuk kemajuan Kabupaten Nganjuk yang Nyawiji,” pungkas Dicky.
Panji LS/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment