Sidang Pembuktian Korupsi Bupati Nganjuk, Jaksa Hadirkan Sekda, Kepala BKD dan Inspektorat

Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin (depan kanan), Inspektur Inspektorat Nganjuk Fajar Judiono (depan kiri) serta Kepala BKD Adam Muharto saat disumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan Senin (27/9)
Senin 27 September 2021

matakamera, Nganjuk - Sidang lanjutan perkara korupsi jual-beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidhayat dkk, kembali digelar pada Senin 27 September 2021.

Kali ini agendanya adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi, di mana persidangan digelar secara hybrid di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Rutan Klas II-B Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Andie Wicaksono, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang menerangkan, JPU hari ini menghadirkan lima orang saksi.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, mereka terdiri dari 2 orang penyidik Bareskrim Polri selaku saksi yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), serta tiga orang pejabat eselon II Pemkab Nganjuk, masing-masing Sekda Mokhamad Yasin, Kepala BKD Adam Muharto, dan Inspektur Inspektorat Nganjuk Fajar Judiono.

Terdakwa Novi dkk saat mengikuti persidangan dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Senin (27/9)

Majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta mencecar satu-persatu saksi terkait perkara korupsi Novi dkk. Ketiga saksi dari Pemkab Nganjuk, yakni M. Yasin, Adam Muharto dan Fajar Judiono, sama-sama mengaku tidak dilibatkan dalam proses mutasi dan promosi pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2021.


Di hadapan hakim, ketiganya juga mengaku tidak tahu-menahu dan tidak terlibat dalam praktik korupsi jabatan yang menyeret Novi dan enam terdakwa lainnya.

Untuk diketahui, ada tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tersebut.

Mereka adalah Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, mantan ajudan M Izza Muhtadin, mantan Camat Pace Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, mantan Camat Tanjunganom Edie Srianto, mantan Camat Berbek Harianto serta mantan Camat Loceret Bambang Subagio.

Sidang dihadiri oleh Tim JPU gabungan meliputi Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto dan Kejari Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, dan Sri Hani Susilo.

Lebih lanjut JPU Andie Wicaksono mengatakan, persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh wartawan serta para pengunjung.

Panji LS/Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System