![]() |
Praktisi Hukum Prayogo Laksono SH MH |
matakamera, Nganjuk – Persidangan kasus korupsi jual-beli
jabatan perangkat desa dan ASN yang menyeret Bupati Nganjuk nonaktif Novi
Rahman Hidhayat, saat ini masih bergulir. Bersama Novi, turut disidang empat
orang camat nonaktif, 1 pensiunan camat dan 1 orang eks-ajudan.
Merujuk dakwaan, para camat
diduga hanya sebagai 'pengepul'. Sementara para kepala desa dan perangkat desa yang
telah dilantik, diduga sebagai pihak yang terlibat dalam pemberian uang suap.
Sehingga, berpotensi menjadi tersangka baru dalam skandal tersebut.
Di sisi lain, menurut informasi yang dihimpun
matakamera.net, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan Polres Nganjuk juga
tengah menangani 45 laporan dugaan suap pengisian perangkat desa. Rinciannya,
sebanyak 15 laporan masyarakat ditangani Kejari Nganjuk dan 30 laporan di meja
Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Andie
Wicaksono mengatakan, semua laporan kasus suap pengisian perangkat desa yang
masuk ke mejanya, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman laporan.
Untuk itu, pihaknya akan lebih teliti dalam
melakukan pengumpulan bukti, di mana salah satunya melalui fakta-fakta di
persidangan.
“Kami masih mendalami laporan tersebut. Di samping
itu kami juga akan melihat fakta-fakta di persidangan. Untuk sementara, saat
ini kami masih fokus pada penyusunan tanggapan atas eksepsi terdakwa untuk
persidangan pada Senin (13/9/2021),” ujar Andie baru-baru ini.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta
Pratama juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus mendalami
menyelidiki kasus dugaan suap tersebut.
“Semua laporan kasus dugaan, adanya kecurangan
pengisian perangkat desa yang masuk akan kami pelajari,” kata AKP I Gusti Agung
Ananta (11/9) tanpa menjelaskan lebih rinci.
Sementara itu, praktisi hukum Prayogo Laksono berpendapat,
jika melihat isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di
persidangan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka-tersangka baru.
Menuru Prayogo, merujuk dakwaan, para terdakwa yakni
Dupriono Camat Pace, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek, dan
Bambang Subagio Camat Loceret serta pensiunan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo disebutnya
hanya sebagai kolektor atau pengepul. Sementara para pemberi suap yang sebenarnya
saat ini masih berkeliaran bebas.
“Kalau dakwaan itu benar dan terbukti mendapat
putusan tetap, maka kepala desa dan calon perangkat desa terlantik berpotensi
menjadi tersangka baru. Hal ini berdasarkan kasus dugaan jual beli jabatan
perangkat desa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya,” kata kandidat
Doktor Hukum Untag Surabaya tersebut.
Lebih lanjut Prayogo mengatakan, bahwa dalam perkara
ini, dimungkinkan ada beberapa pihak yang melakukan tindak pidana. Awalnya, yang
memiliki kehendak dan merencanakan boleh jadi hanya satu orang. Namun,
lanjutnya, pada akhirnya tindak pidana itu tidak dilakukan sendiri, sehingga juga
memakai orang lain untuk melakukannya.
“Terdapat kemungkinan hanya satu orang yang
melakukan tindak pidana, tetapi ia mempergunakan orang lain dalam melakukan
tindak pidana,” ujar Prayogo.
Karena diduga ada pihak pemberi dan penerimanya,
lanjut Prayogo, maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 KUHP, bahwa mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan korupsi termasuk dalam kategori perbuatan pidana.
Iapun juga menyinggung Pasal 56 KUHP, yang menyebut mengenai
pembantuan dalam melakukan tindak pidana, dapat dipidana sebagai pembantu
(medeplichtige) sesuatu kejahatan.
“Jika camat hanya berperan sebagai kolektor uang, tentu
ada pihak lain yang menjadi pemberi. Siapa saja mereka? Kita tunggu
penyelidikan dari pihak kepolisian dan kejaksaan, juga fakta-fakta dalam agenda
pembuktian dipersidangan selanjunya, karena tahapan sidang masih panjang,”
pungkas Prayogo.
Panji Lanang S/Rifai Abror
Mestinya kepala desa yng bermasalah dengan suap di pangggil
ReplyDeleteNek hukum pemerintah gak iso negakno, ben hukum alam dan hukum Tuhan yg menghakimi mereka2 para pendzolim masyarakat.
ReplyDelete