Dua perempuan tersangka narkotika, bersama puluhan lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Nganjuk, Kamis (23/9/2021) |
Baru-baru ini, tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menggerebek transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dengan modus layanan "plus-plus" melibatkan anak gadis di bawah umur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, tim Satresnarkoba mengamankan seorang anak gadis di bawah umur bernama T, 15 tahun, asal Kertosono.
Ia tertangkap basah saat mengisap sabu, bersama dengan GA, wanita 25 tahun warga Dusun/Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
"Anak di bawah umur ini diajak oleh tersangka GA, diduga untuk dijadikan umpan memikat lelaki hidung belang, yang akhirnya GA dapat menjual sabu. Sementara pembeli sabu juga mendapatkan layanan prostitusi dari si anak di bawah umur tersebut," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Nata saat konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (23/9/2021).
Jimmy membeberkan perkara tersebut didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, dan Kasi Humas Iptu Supriyanto.
Ia menungkapkan, transaksi sabu-sabu tersebut terbongkar dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar pada Rabu (8/9/2021). Dari penggerebekan, berhasil diamankan sebanyak tiga orang, di mana salah satunya teridentifikasi masih berusia di bawah umur dewasa.
Masing-masing adalah GA, 25, warga Dusun/Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, And alias Kancil, 42, warga Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan T, 15, asal Kertosono.
“Untuk tersangka di bawah umur proses penyidikan kita koordinasikan ke Bapas Kediri, BNN Kabupaten Nganjuk, dan Kejari Nganjuk untuk dilakukan penyidikan secara restorative justice. Tersangka dilakukan rehabilitasi,” urainya.
Lebih lanjut Jimmy mengungkapkan, selama rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga telah berhasil mengungkap sejumlah perkara narkoba lainnya.
Total sebanyak 19 kasus yang terdiri dari narkotika sebanyak 14 perkara dan 20 orang tersangka. Selain itu juga obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 5 perkara dengan 5 tersangka.
“Barang bukti yang diamankan, 12,46 gram sabu, 39,55 ganja, 4.225 butir dobel L, uuang tunai Rp2.508.000, satu unit mobil, dan 5 sepeda motor,” ujar mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini.
Jimmy mengatakan, para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari para Bandar atau pengedardari luar Kabupaten Nganjuk, seperti Kediri, Mojokerto, serta Madiun.
“Sabu ini diedarkan pada pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu Rp 400 ribu. Sedang harga 1 gram sabu sebesar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta,” pungkasnya.
Panji LS/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment