Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi didampingi Kepala Disperindag Nganjuk dalam acara pertemuan dengan PKL Jl Ahmad Yani di Pasar Wage Nganjuk, Selasa (21/9/2021)/foto : dok. Humas Pemkab Nganjuk |
Pantauan matakamera.net, laporan tersebut disampaikan oleh pemilik akun Daffa Hafizh pada kolom komentar postingan Marhaen Djumadi, terkait ajang pemilihan kader keamanan pangan tingkat nasional, Rabu (13/10/2021).
Akun Daffa Hafizh menyampaikan kepada Marhaen, bahwa ada dugaan jual beli kios pasar di wilayah Kabupten Nganjuk.
"Izin lapor pak, masalah penggunaan kios pasar, banyak kios pasar yang diperjual belikan dari pihak kedua ke pihak ketiga dengan harga puluhan juta bahkan sampai ratusan juta. Kadang ada petugas pasar yang terlibat juga, bukankah ini melanggar hukum, bukankah ini melanggar hukum, pemerintah seperti menutup mata dengan kejadian seperti ini. Kasihan pedagang baru yang ingin menggunakan kios yang tidak terpakai, harus membayar puluhan juta sampai ratusan ke pihak kedua,” tulis Daffa Hafizh, di kolom komentar postingan Marhaen.
Marhaen pun kemudian merespons laporan tersebut. Dia menanyakan lokasi dugaan jual beli kios pasar yang dimaksud Daffa Hafizh.
“Di mana mas,” jawab Marhaen menanggapi laporan tersebut.
Selanjutnya, pemilik akun Daffa Hafizh mengungkapkan dengan informasi yang cukup mencengangkan. Sebab, ia membeberkan bahwa hampir di seluruh pasar di Nganjuk terjadi dugaan jual beli kios tersebut.
Bahkan disebutkan pula bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk tidak peduli dengan dugaan jual beli kios itu. Bukan hanya itu, dikatakan juga ternyata pemerintah tidak merespons laporan tersebut.
“Hampir terjadi di seluruh pasar di Kabupaten Nganjuk. Disperindag enggak mau tau, enggak ada respons setiap ada laporan," tulis Daffa Hafizh lagi.
Marhaen menjawab lagi dengan meminta data yang lebih jelas, sambil memberikan nomor HP-nya untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Daffa Hafizh kemudian juga memberikan saran kepada pemerintah, agar memberi surat edaran kepada pedagang perihal aturan penggunaan kios pasar tradisional.
Penyampaian yang panjang lebar oleh Daffa Hafizh tersebut direspons dengan kalimat singkat oleh Marhaen. “Bagus ini,” tulis Marhaen.
Panji Lanang S/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment