Ilustrasi makhluk halus Genderuwo/gambar asli : kanigoro |
Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (16/10/2021).
Menurut Ryan, pelaku yang menyetubuhi Kuncup (nama samaran korban, red), dipastikan adalah S yang tidak lain adalah ayah tirinya.
Kepastian itu didapat setelah polisi menerima hasil tes DNA dari sampel bayi yang dilahirkan Kuncup dengan sampel dari pelaku S, di mana hasilnya identik.
Sebelumnya, warga sekitar tempat tinggal Kuncup heboh dengan klaim pihak keluarga, yang menyebut gadis belia itu dihamili oleh genderuwo alias makhluk halus.
Dengan beredarnya isu berbau mistis tersebut, polisi justru mengendus ada tindak pidana yang diduga dilakukan oleh orang-orang dekat Kuncup.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan (1/10/2021) mengatakan, pihaknya pasti akan mematahkan argumen tak berdasar dari pihak keluarga korban, yakni nenek Kuncup, yang menyebarkan kabae bahwa cucunya dihamili makhluk halus.
Dalam proses penyelidikan, ada dua orang yang dinilai mencurigakan. Yakni A sang ayah tiri yang selama ini tinggal bersama Kuncup, sang ibu, dan neneknya. Lalu ayah kandung Kuncup yang sempat bertemu Kuncup pada Mei 2020.
Belakangan S si ayah tiri Kuncup ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun, dan kini ditahan di mapolres setempat.
Berdasarkan pengakuan S kepada polisi, aksi pencabulan terhadap anak tirinya diduga telah dilakukan berulang kali sejak Januari 2020 hingga Februari 2021.
Setiap melakukan aksi, pelaku membekap mulut korban dan memberikan ancaman. Kemudian, mengiming-imingi uang agar mau diajak berhubungan badan. S juga mengaku mencabuli anak tirinya dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Panji LS/Rifai Abror
0 komentar:
Post a Comment