Maulid Nabi 2021 Hari Liburnya Digeser Rabu 20 Oktober

Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021
Jumat 15 Oktober 2021

matakamera, Jakarta - Hari libur tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021 ini secara resmi digeser satu hari. Yakni, dari sebelumnya Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, diganti menjadi Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Dalam rilis Kementerian Agama (Kemenag) RI (9/10/2021), di laman resminya https://kemenag.go.id/ , disebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Menurut Kamaruddin Amin, bahwa hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Saya tegaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujarnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.

Panji LS/Rifai Abror

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System