Sidang Tak Lagi Virtual, Terdakwa Novi Cs Dipindah ke Rutan Kejati Jatim

Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat dan keenam terdakwa dihadirkan dalam persidangam secara langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya (19/10/2021)
Selasa 19 Oktober 2021

matakamera, Surabaya - Sidang perkara korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk kembali digelar Senin (18/10/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kali ini, persidangan tidak lagi digelar secara virtual, melainkan para terdakwa dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim.

Karena itu pula, ketujuh terdakwa dalam perkara ini ikut dipindahkan dari Nganjuk ke Surabaya.

Tepatnya, dari Rutan Klas II-B Nganjuk menuju ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim di Medaeng.

Para terdakwa masing-masing yakni Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk Nonaktif), M Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk), Dupriono (mantan Camat Pace) dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro).

Lalu, Edie Srianto (mantan Camat Tanjunganom), Harianto (mantan Camat Berbek) dan Bambang Subagio (mantan Camat Loceret).

Proses pemindahan para terdakwa dilakukan secara ketat pada Ahad (17/10/2021) atau sehari sebelum sidang, dengan penanggungjawab Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Andie Wicaksono.

Selain itu juga di-back up pengawalan ketat dari Kanit Patroli Res KN Nganjuk-Danru Pengawalan Tahanan Polres Nganjuk Ipda Rudi Agus, beserta anggota pengawalan Samapta Polres Nganjuk sebanyak tiga personil, dan delapan personil Kejari Nganjuk.

Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, agenda persidangan tahap ke-8 kali ini masih pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 13 orang saksi, di antaranya adalah Plt Bupati, kepala OPD, camat dan beberapa kepala desa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nganjuk," ujar Nophy.

Sidang dihadiri oleh Tim JPU gabungan meliputi tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Sedangkan majelis hakim diketuai oleh I Ketut Suarta, dengan anggota majelis hakim  Emma Ellyani dan Abdul Gani. Di persidangan hadir pula tim penasehat hukum para terdakwa.

Untuk agenda persidangan selanjutnya, kata Nophy, yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge yang akan digelar pada Jumat (22/10/2021).

"Persidangan hari ini (18/10/2021) berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh wartawan serta para pengunjung," pungkas Nophy.

Panji LS/Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System