Sejumlah buruh/karyawan PT Jaker Kertosono saat hendak memasuki are pabrik/dok. istimewa |
Indikasi itu tampak dari protes sejumlah karyawan, yang mengeluhkan upah sering terlambat dibayarkan, upah yang disebut masih di bawah UMK, hingga para karyawan yang diduga belum didaftarkan di BPJS.
Salah satu karyawan PT Jaker Kertosono mengatakan, pembayaran gaji untuk pegawai tetap disebutnya sering terlambat.
"Untuk pegawai kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pegawai Harian Lepas (PHL) dan pegawai borongan pembayaran upahnya sering terlambat bahkan bisa di atas satu minggu," ujar si karyawan. Ia mewanti-wanti agar namanya tidak disebut.
Ia juga mengaku terpaksa menyampaikan keluhan ini ke media, lantaran keterlambatan pembayaran gaji disebutnya sudah terjadi secara berulang-ulang.
Lebih lanjut dikatakan si karyawan, selain keterlambatan gaji atau upah, nominal yang diterima juga dinilainya sangat kecil.
Hal ini menurutnya dipicu oleh sistem masuk kerja yang tidak menentu. Sedangkan, para buruh kerja digaji hanya sesuai dengan jumlah hari masuk kerja.
"Kami para karyawan PKWT dan PHL dalam satu bulan, masuk kerja rata-rata 12 hari, sisanya kami diliburkan. Gajinya ya 12 hari dikali Rp 45 ribu, itu gaji yang kami terima itupun bisa dibawahnya, karena masuk kerjanya bisa lebih sedikit lagi," urainya.
Masalah lainnya, lanjut narasumber, para karyawan di luar tenaga kerja tetap diduga belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nganjuk," imbuhnya.
Sorotan untuk PT Jaker Kertosono juga datang dari wakil rakyat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk Edy Santoso mengatakan, pembayaran gaji karyawan harus dilakukan secara periodik dan teratur waktunya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan 78/2015 pada bagian ketiga.
"Kalau perusahaan telat bayar gaji karyawan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda sesuai pasal 55 sebesar 5 persen setiap hari keterlambatan dari upah yang dibayarkan. Itupun kalau keterlambatan lebih dari 3 hari," ucap Edy ketika dikonfirmasi Sabtu, (27/11/2021)
Sedangkan untuk Kepesertaan BPJS kategori pekerja penerima upah, lanjut Edy, tidak hanya mencakup pegawai tetap perusahaan, melainkan juga karyawan kontrak yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bahkan, karyawan harian lepas dan borongan pun juga berhak mendapat jaminan sosial.
"Ini sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT, karena hukumnya wajib untuk mengikutsertakannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana Pasal 13 ayat (1)," urai Edy.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak PT Jaker Kertosono belum memberikan tanggapan.
Wartawan sudah mencoba menghubungi pihak humas perusahaan tersebut yang bernama Mahesa, namun tidak direspons.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment