Suasana sidang vonis lima terdakwa camat dalam kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/11/2021) |
Dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat cs itu, kali ini adalah agenda putusan atau vonis untuk lima dari tujuh terdakwa.
Kelima terdakwa yang dimaksud yakni Camat Pace nonaktif Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan mantan Camat Loceret Bambang Subagio.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, sidang dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan, dari Kejaksaan Agung yang dihadiri jaksa Eko Baroto, serta tim dari Kejari Nganjuk yang terdiri dari jaksa Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.
Adapun majelis hakim dipimpin oleh I Ketut Suarta, bersama hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani.
Kelima terdakwa disebut Nophy mengikuti jalannya persidangan secara virtual, dari Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan vonis terhadap kelima terdakwa," ujar Nophy.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakin, lanjut Nophy, tiga terdakwa yakni Dupriono, Tri Basuki Widodo dan Edie Srianto dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketiganya dihukum selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta, subsider enam bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," terang Nophy.
Sedangkan untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio, lanjut Nophy, juga dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa juga divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5 ribu," ujarnya.
Atas amar putusan tersebut, kelima terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"JPU juga sama menyatakan pikir-pikir," imbuh Nophy.
Lebih lanjut dijelaskan Nophy, untuk persidangan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan mantan ajudannya, M. Izza Muhtadin, direncanakan pada pekan depan sampai pada agenda pembacaan tuntutan JPU.
"Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat dan wartawan," pungkas Nophy.
Untuk Diketahui, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama
Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, pada 9 Mei 2021.
Novi ditangkap bersama enam orang lainnya, dengan barang bukti uang senilai Rp 647.900.000.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap jual-beli jabatan ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, dan juga terkait 'upeti' pengisian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment