Mantan Kades Putren Nidi Basuki (rompi oranye) saat menjalani sidang perdana korupsi infrastruktur desa yang menjeratnya, Kamis (11/11/2021) |
Sidang terkait skandal korupsi pembangunan infrastruktur tahun 2015 di Desa Putren tersebut digelar secara online. Masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sri Hani Susilo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
“Agenda persidangan perdana dalam perkara tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Jumat (12/11/2021).
Dalam dakwaan, lanjut Nophy, pasal yang didakwakan untuk terdakwa Nidi adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Nophy juga menyebut, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.
"Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Kamis depan 18 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tukas Nophy.
Untuk diketahui, terdakwa Nidi ditahan oleh Kejari Nganjuk sejak 23 Agustus 2021, setelah menerima pelimpahan perkaranya dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment