Suasana sidang mediasi perkara wanprestasi jual-beli beras yang menyeret Kades Kampungbaru Susilo Dwi Prasetyo (4/11) |
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk yang menangani perkara ini, mengeluarkan putusan menolak eksepsi dari para tergugat seluruhnya (mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian).
Tergugat juga dianggap belum melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras, yang diambilnya maka majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada penggugat sebesar Rp. 708.760.000.
Budhi Setyohadi, kuasa hukum Akid Tohari mengatakan, tergugat karena dianggap telah melakukan wanprestasi oleh majelis hakim dan dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka eksepsinya ditolak. Sedangkan kliennya dianggap berhasil membuktikan dalilnya.
Penggugat Akid Tohari bersama kuasa hukumnya, Budhi Setyohadi |
"Saya selaku kuasa hukum penggugat berharap kepada tergugat untuk dapatnya melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela," kata Budhi.
Akid Tohari sendiri mengucapkan puji syukur atas turunnya putusan PN Nganjuk yang telah mengabulkan gugatannya, serta menghukum tergugat untuk melunasi sisa pembayaran yang menjadi tanggungan tergugat.
"Meskipun tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim, tapi kami tetap mengucapkan syukur Alhamdulillah. Karena tergugat masih tetap harus membayar sisa tanggungannya," ujar Akid.
Ia menambahkan, atas turunnya putusan tersebut dirinya akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Yakni, untuk mengkaji celah adanya dugaan pidana pada kasus perdata ini.
Akid juga mengisyaratkan, jika memang pada perkembangannya nanti dibutuhkan tambahan kuasa hukum, maka ia siap untuk melakukannya.
"Kalau dibutuhkan kenapa tidak?" lontarnya.
Sementara itu, Kades Susilo Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis sore (4/11/2021), mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Sang kades juga memastikan akan melakukan upaya banding.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment