Sidang Dugaan Penggelapan Pajero, Pengusaha Tambang Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan perkara dugaan penggelapan mobil Pajero, dengan terdakwa Bagus Setyo Nugroho, digelar secara hybrid di PN Nganjuk, Rabu siang (24/11/2021)
Rabu 24 November 2021

matakamera, Nganjuk - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bagus Setyo Nugroho, pengusaha tambang di Nganjuk, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ia adalah terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero nopol B 1947 SJU, milik M. Burhanul Karim, Direktur perusahaan tambang CV Adhi Djoyo.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Setyo Nugroho dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Roy Ardian Nur Cahya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (24/11/2021).

Ia membacakan tuntutan secara bergantian dengan jaksa Ratrieka Yulihana.

Menurut jaksa Roy, Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Bagus, kata Roy, dinilai sengaja tidak mengembalikan mobil Mitsubhisi Pajero Sport milik pelapor M. Burhanul Karim yang pernah dipinjamnya.

Tuntutan untuk terdakwa Bagus dibacakan secara bergantian oleh JPU Ratrieka Yulihana dan Roy Ardian Nur Cahya (24/11/2021)

"Untuk hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatan terdakwa merugikan korban pemilik kendaraan. Adapun
yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Roy yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Nganjuk tersebut. 

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk dapat mengembalikan barang bukti yang saat ini dalam masa penyitaan. 

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jamuji SH memberi kesempatan terdakwa untuk memberikan tanggapan. Di mana, terdakwa menyebut akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya, yang diagendakan Senin (29/11/2021) mendatang. 

Ketua majelis hakim Jamuji SH kemudian men-skors persidangan.

"Persidangan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 29 November 2021," ujar Jamuji yang kemudian mengetuk palu penutup sidang.

Dikonfirmasi usai persidangan, terdakwa Bagus yang diwakili penasihat hukumnya, Hariyono, menyatakan sikap keberatan atas tuntutan JPU.

"Tentang kepemilikannya (mobil Pajero) menurut kami masih meragukan. Atas dasar itu maka kami merasa keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan (pleidoi). Fakta-fakta di persidangan sebetulnya masih rancu bagi kami," ujar Hariyono.

Sementara itu, Prayogo Laksono, kuasa hukum M. Burhanul Karim, menilai bahwa tuntutan yang dibacakan JPU sangat tepat. 

"Saya sangat sepakat dengan tuntutan yang dibacakan JPU tadi. Menurut saya tuntutan tersebut sudah mendasar dan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Prayogo Laksono. 

Prayogo Laksono, kuasa hukum pelapor Burhannul Karim memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang (24/11/2021)

Adapun terkait rencana pembelaan yang akan diajukan terdakwa Bagus Setyo Nugroho bersama penasihat hukumnya, Prayogo menilai hal tersebut merupakan haknya. 


"Soal pengajuan pembelaan itu hal yang wajar. Nanti majelis hakim yang menilai sesuai dengan fakta-fakta persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan kepolisian nomor LP-B/71/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, tanggal 9 Desember 2020, disebutkan kronologi kejadian dugaan penggelapan ini berawal saat mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim dipinjam oleh Bagus pada Desember 2019.

Saat itu Bagus meminjam mobil Pajero tersebut kepada Karim selama dua hari. Namun hingga lebih dari setahun ternyata tak kunjung dikembalikan.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System