Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko bersama Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman, saat konferensi pers perkara kecelakaan maut Vanessa Angel, Kamis (11/11/2021) |
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/11/2021), oleh penyidik Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers Kamis (11/11/2021) mengatakan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya Febri atau Bibi pada Kamis (4/11/2021) lalu, tim penyidik Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah melakukan serangkaian kegiatan.
"Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama, penyidik lalu-lintas sudah mendatangkan Tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya, untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BJU," kata Gatot Repli Handoko.
Gatot melanjutkan, pada sore harinya dilakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Kemudian pada Selasa (9/11/2021), pihaknya melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang.
"Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa (9/11/2021) sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," lanjut Gatot.
Berikutnya, pada Rabu (10/11/2021), tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya.
Mengapa Tubagus Joddy dijadikan tersangka?
Menurut Gatot, ada beberapa petunjuk yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Joddy.
"Contohnya, dalam menggunakan jalan tol ada rambu (batas kecepatan maksimal) yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi," urai Gatot.
Joddy diduga melajukan mobil dengan kecepatan 120 Km/jam, sementara pada rambu diatur kecepatan maksimal di jalan tol 60 Km/jam.
Selain itu, Joddy juga diduga sengaja menggunakan HP saat mengemudi.
Untuk tersangka Joddy, polisi menjeratnya dengan pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta. Kepada sang sopir (Jody) mulai hari ini (11/11/2021) sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," pungkas Gatot.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment