Aktivis dan pegiat media Banyuwangi Amir Ma'ruf Khan |
Amir sebelumnya membeberkan beberapa sumber anggaran yang sangat besar, yang disebutnya tidak diketahui oleh Pemkab Banyuwangi dan negara. Yakni, terkait dengan keberadaan tambang emas dan berdirinya perusahaan-perusahan di Kabupaten Banyuwangi.
Terkait hal itu, Amir mengaku telah tujuh kali bersurat kepada mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas da lima kali kepada Bupati Ipuk Fiestiandani.
Tak berhenti di situ, Amir juga telah bersurat ke DPRD Banyuwangi, Gubernur Jawa Timur hingga Menteri Keuangan, namun tidak kunjung mendapatkan balasan.
Karena tak kunjung mendapat respons serius, ia bersama para penggiat LSM dan media di Banyuwangi akhirnya mengadakan pertemuan.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bersama untuk dapat menyelamatkan pendapatan negara. Kesepakatan tersebut terjadi di kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pada kesempatan tersebut, Amir juga menyinggung mengenai UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2013, UU Nomor 4 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018, serta Surat Keputusan Bupati Banyuwangi di tahun 2012.
"Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi, yang mana hal tersebut juga disampaikan secara lisan oleh Sekda (Banyuwangi), bahwa pendapatan 2,5 persen dalam APBD tidak pernah ada," paparnya.
Mendengar hal tersebut, pihaknya langsung bersurat kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Keuangan dengan melampirkan temuannya.
"Karena adanya ketidaksesuaian, untuk itulah kami sampaikan klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada Gubernur Jawa Timur juga ke Menteri Keuangan, dimana angkanya mencapai trilyunan rupiah. Namun sampai sekarang belum ada jawaban," tambahnya.
Sementara itu, terkait mantan bupati Abdullah Azwar Anas yang disebut-sebut tidak mengetahui persoalan tersebut, Amir memberi pernyataan menohok.
"Seorang Anas yang mempunyai gelar bupati terbaik se-Indonesia, rasanya sangat aneh jika tidak tahu hal tersebut. Beliau pastinya paham dan mengerti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah dan SK yang menjadi payung hukum tersebut," ungkapnya.
Mengutip pemberitaan Sabtu (11/12/2021) mengenai statement Azwar Anas terkait pendapatan daerah dan Sumber Daya Manusia (SDM) Banyuwangi yang disebut sangat minim, Amir juga menentang keras.
"Pernyataan tersebut sangat menyakiti masyarakat Banyuwangi dan tentunya merupakan penghinaan terhadap masyarakat Banyuwangi," serunya.
Amir lalu balik melontarkan pertanyaan, jika benar SDM Banyuwangi minim, lantas mengapa tidak menjalankan UU dan PP? Bukankah semuanya telah diatur dalam pedoman tersebut?
Ia menuntut Azwar Anas untuk meminta maaf kepada masyarakat Banyuwangi yang telah tersakiti atas pernyataannya.
"Terkait pernyataannya tersebut, saudara Azwar Anas wajib untuk minta maaf kepada masyarakat Banyuwangi," pungkas Amir.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment