Keluarga besar Kejari Nganjuk bersukacita sambil berfoto dengan piagam penghargaan Predikat WBK yang berhasil diraih, Senin (20/12/2021) |
Penghargaan itu diberikan berkat keberhasilan Kejari Nganjuk membangun zona integritas sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Adapun penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo kepada Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi di Ballroom Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Senin (20/12/2021).
Atas penghargaan ini, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan di lingkungan Kejaksaan RI, Tim Penilaian WBK/WBBM tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan masyarakat Kabupaten Nganjuk yang telah mempercayai Kejaksaan Negeri Nganjuk, sehingga dapat menyandang predikat zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK),” ujar Nophy, Senin (20/12/2021).
Sebagai informasi, penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2021 ini digelar secara hybrid dengan perpaduan antara tatap muka langsung dan melalui daring atau online.
Dalam penganugerahan ini, penghargaan diberikan kepada 558 unit kerja se-Indonesia dari berbagai instansi pemerintah yang berhasil membangun zona integritas WBK/WBBM.
Adapun dari Kejaksaan Agung RI, terdapat 22 unit kerja yang memperoleh predikat WBK/WBBM. Salah satunya ialah Kejari Nganjuk.
WBK dan WBBM merupakan predikat yang diberikan oleh Kemenpan RB setidak-tidaknya bagi unit kerja atau instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan inovasi prima kepada masyarakat.
Predikat WBK diperoleh di tiap unit kerja yang telah membangun zona integritas.
Sementara zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan prima kepada publik.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment