Pengungkapan kasus korupsi ganti rugi lahan tol dibeberkan dalam konferensi pers akhir tahun 2021 Polres Nganjuk, Kamis (30/13/2021) |
Penahanan ENH usai ia ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara korupsi uang ganti rugi tanah kas desa (TKD), untuk pembangunan tol Solo-Kertosono (Soker). Peristiwanya terjadi saat ENH masih menjabat sebagai Kades Pecuk pada 2013-2014 silam.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk Kamis (30/13/2021) mengatakan, mantan Kades Pecuk ENH ditangkap di rumahnya Senin malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Gusti, ENH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Untuk barang buktinya berupa sejumlah sertifikat tanah dan uang seperti tampak di belakang ini. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 617.282.000," ujar Gusti Agung.
Adapun kronologi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ENH, disebut Gusti bermula dari tanah kas desa setempat yang terkena dampak proyek Tol Soker pada medio 2013-2014.
Berikutnya, disepakati tukar guling lahan di mana Pemerintah Desa Pecuk mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp. 4.490.626.000. Dari situ dibelikan tanah pengganti, namun ternyata setelah dilakukan audit PKKN terdapat kerugian uang negara.
"Dalam pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut, sebagian uangnya digunakan oleh tersangka (ENH) untuk kepentingan pribadinya," urai Gusti.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk hingga kini terus mendalami penyidikan perkara tersebut.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment